Chapnews – Nasional – Tragedi memilukan mengguncang Desa Sindon, Ngemplak, Boyolali, setelah Aminah (57), seorang ibu rumah tangga, meregang nyawa usai mengonsumsi sate beracun. Pelaku di balik aksi keji ini tak lain adalah menantunya sendiri, PW (40), yang mengaku sakit hati karena merasa tidak dihargai oleh korban. Kasus ini sontak menjadi sorotan publik atas motif dendam yang berujung pada pembunuhan sadis.
Peristiwa mengerikan ini bermula pada Senin, 18 Mei, ketika PW mengirimkan sate ke kediaman Aminah. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus akun ojek daring fiktif, bahkan mencatut nama dan foto Luriyanti Putri, anak kedua korban yang juga adik ipar PW. Aminah sempat menaruh curiga dan menghubungi putrinya untuk memastikan kiriman sate ayam tersebut. Luriyanti dengan tegas membantah telah mengirim makanan dan memperingatkan ibunya agar tidak memakannya. Namun, dugaan kuat menunjukkan bahwa korban telah mengonsumsi setidaknya 13 tusuk sate beracun tersebut, berdasarkan temuan di lokasi kejadian.

Keesokan harinya, Selasa, 19 Mei, sekitar pukul 07.00 WIB, Aminah ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya oleh sang anak. Kondisi korban sangat mengenaskan, dengan tubuh kaku, wajah membiru, dan mulut mengeluarkan muntahan. Pintu rumah saat itu terkunci dan lampu masih menyala, menambah misteri di balik kematiannya.
Kecurigaan keluarga terhadap kematian Aminah yang tidak wajar mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam. Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, bersama Biddokkes Polda Jateng, tim penyidik melakukan ekshumasi pada Sabtu, 30 Mei, untuk autopsi. Hasil pemeriksaan forensik menemukan substansi beracun mematikan pada tubuh almarhumah, sate yang tersisa, bahkan pada seekor ayam yang ditemukan mati di sekitar tempat kejadian perkara. Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya racun sebagai penyebab kematian Aminah.
Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, menantu korban, PW (40), akhirnya mengakui perbuatannya. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. PW mengaku mencampurkan racun tikus ke dalam sate sebelum mengirimkannya dengan akun fiktif. Motif di balik pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan dendam yang telah lama dipendamnya terhadap sang mertua.
Atas perbuatannya, PW dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, seperti dilansir chapnews.id. Kasus ini menjadi pengingat tragis akan bahaya dendam yang dapat berujung pada tindakan keji dan merenggut nyawa.


