Ads - After Header

Viral Pesta Gay Karawang: Pelaku Terancam 9 Tahun Bui!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan pesta sesama jenis atau gay yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang. Ketiga individu tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial SA, RD, dan DD, kini menjalani pemeriksaan intensif setelah video aksi mereka yang meresahkan menjadi viral di berbagai platform media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut cepat dari beredarnya rekaman video yang menampilkan sejumlah pria melakukan adegan mesra di dalam Theater Night Mart, Karawang. "Kami bergerak cepat menindaklanjuti video yang meresahkan masyarakat. Tiga terduga pelaku telah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan mendalam," ujar Hendra di Bandung, seperti dilansir dari Antara, Selasa (9/6).

Viral Pesta Gay Karawang: Pelaku Terancam 9 Tahun Bui!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian mengungkapkan bahwa video berdurasi 12 detik yang menghebohkan publik itu direkam pada Minggu, 7 Juni, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam tersebut, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam Theater Night Mart, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut dan mendalami insiden yang menggemparkan jagat maya ini.

Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga telah dilakukan untuk menentukan pasal yang tepat bagi para terduga pelaku. Hendra menambahkan, "Dari hasil koordinasi ini, kami sepakat menerapkan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." Pasal 406 KUHP terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Pasal 414 KUHP mengenai perbuatan cabul, yang dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, yakni hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video tersebut menyebar luas, memicu berbagai reaksi dan desakan agar pihak berwenang menindak tegas para pelaku demi menjaga ketertiban dan norma sosial di masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer