Chapnews – Nasional – Pasangan selebriti Roger Danuarta dan Cut Meyriska mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/6) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Khazanah Tamma Internasional, dikenal juga sebagai Hanania Group. Keduanya menyatakan terkejut dan prihatin atas kasus yang menimpa banyak calon jemaah ini.
Cut Meyriska menjelaskan bahwa kerja sama mereka dengan Hanania Travel dimulai beberapa waktu lalu. Proses endorsement dilakukan melalui sistem barter, yaitu dengan menukar promosi berupa foto dan video dengan paket umrah, namun ada juga pembayaran tunai. "Barter foto dan video, tapi kita juga ada berbayar. Bukti transfer kami, kekurangan pembayaran, serta surat-surat kontrak, semua sudah kami siapkan dan serahkan kepada penyidik," ujar Cut Meyriska usai pemeriksaan.

Ia mengaku sangat terkejut setelah mendengar kabar bahwa Hanania Travel diduga menipu para jemaahnya. "Kaget sekali, jelas kaget banget. Banyak juga yang menanyakan dan menghubungi kami, karena banyak teman-teman kami juga yang sempat berencana berangkat ke sana," tutur Cut Meyriska, menyampaikan keprihatinan mendalam kepada para korban.
Sementara itu, Roger Danuarta menambahkan bahwa sebelum menerima tawaran kerja sama tersebut, pihaknya sempat melakukan pengecekan reputasi Hanania Travel. "Kami sudah bertanya kepada jemaah yang sudah berangkat sebelumnya, dan mereka semua mengaku senang dan puas," ucap Roger.
Oleh karena itu, kabar penipuan yang dilakukan Hanania Travel terhadap para calon jemaah umrah ini juga mengejutkan dirinya. Roger berharap kesaksian yang mereka sampaikan kepada penyidik dapat membantu mengungkap kasus ini secara tuntas. "Kami bantu sebisa mungkin apa yang bisa kami sampaikan kepada polisi, semoga bisa mendapatkan keadilan buat semuanya," harap Roger.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah pada Jumat (29/5). Farhan kini telah ditahan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa dana yang disetorkan oleh calon jemaah tidak digunakan untuk proses pemberangkatan umrah. Sebaliknya, uang tersebut dialihkan untuk kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah, termasuk digunakan tersangka untuk membayar sejumlah influencer dalam rangka promosi paket umrah.


