Ads - After Header

Heboh! Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Rp18 Miliar!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) secara resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu untuk tahun anggaran 2022-2025. Penetapan ini mengguncang publik mengingat posisi Syaefudin sebagai pejabat daerah aktif.

Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga kuat terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu pada periode 2019-2024. Tak hanya Syaefudin, Kejati Jabar juga turut menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu, yang diidentifikasi dengan inisial IM dan AF, sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Heboh! Wabup Indramayu Tersangka Korupsi Rp18 Miliar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketiga tersangka, termasuk Syaefudin, telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status baru mereka. Namun, hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan tersebut. Syaefudin dilaporkan tidak hadir dengan alasan sakit, disertai dengan surat keterangan. "Benar, hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga tersangka, yaitu S (Syaefudin), IM, dan AF, terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025," terang Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada Jumat (12/6), sebagaimana dikutip dari chapnews.id.

Lebih lanjut, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai angka yang fantastis, yakni kurang lebih Rp 18 miliar. Angka ini menjadi sorotan utama dalam kasus yang sedang ditangani.

Meskipun demikian, Cahyadi belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan yang mungkin telah dilakukan, mengingat proses penyidikan masih berlangsung intensif. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, ketiga tersangka, termasuk Wakil Bupati Syaefudin, belum dikenakan upaya penahanan.

Pihak Kejati Jabar memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Syaefudin untuk pemeriksaan lanjutan, setelah menerima surat pemberitahuan ketidakhadirannya.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak chapnews.id belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari Syaefudin, perwakilannya, maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Indramayu terkait penetapan status tersangka ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer