Chapnews – Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan dengan menampilkan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, di persidangan kasus dugaan suap importasi barang. Kejutan ini terjadi saat JPU mengklarifikasi Terdakwa Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, pada Jumat lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Langkah ini bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan peran Nyoman dalam memfasilitasi pertemuan antara John Field dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.
Dalam sesi klarifikasi, Jaksa KPK Takdir Suhan mencecar John Field mengenai awal mula perkenalannya dengan Rizal. "Sebelum bisa mengontak Pak Rizal, apakah Pak John tahu yang menyampaikan Pak John mau ketemu Pak Rizal ini ada pihak lain?" tanya Jaksa Takdir.

John Field awalnya mengaku tidak tahu pasti, namun ia menyebut bahwa di nomor ponsel Rizal tercatat nama "John Nyoman". "Yang saya tahu itu di nomor handphone Pak Rizal ditulis John Nyoman. Dari situ saya baru, ‘Lho, ada nama Pak Nyoman, kenal enggak ya?’ Saya bilang saya kenal gitu, tapi saya tidak tahu itu dari Nyoman," jawab John.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, Jaksa kemudian menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di layar persidangan. "Izin, majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya. Baik. Inikah Pak Nyoman yang dimaksud?" tanya jaksa memastikan. John Field pun membenarkan, "Iya."
Nyoman Adhi Suryadnyana, yang kini menjabat Anggota BPK sejak 2021, sebelumnya memiliki rekam jejak panjang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia pernah menduduki posisi strategis seperti Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel pada tahun 2019. "Beliau dulu adalah pegawai Bea Cukai dan saat ini tugas di Badan Pemeriksa Keuangan," terang jaksa di dalam sidang.
Jaksa Takdir Suhan lantas mendalami dugaan peran Nyoman. "Nah, kemudian, Pak Nyoman inilah yang juga memfasilitasi kepada Pak John untuk direkomendasikan mengenal dengan Pak Rizal?" cecar jaksa. John Field kembali menyatakan lupa. "Itu saya lupa ya Pak. Yang kasih nomor Pak Rizal ke saya siapa, karena Pak Rizal di pusat, dapat nomor Pak Rizal itu sama siapa saja bisa ya Pak ya," kilah John.
Namun, Jaksa Takdir Suhan menegaskan kembali bahwa fakta persidangan Rizal menunjukkan Nyomanlah yang menginformasikan kontak John. "Karena kan di fakta sidangnya Pak Rizal, ya tadi, bisa mendapat kontak handphone-nya Pak John karena diinfokan oleh Pak Nyoman ini. Makanya di phonebook, izin, majelis, ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Rizal, mengapa di phonebook-nya Pak Rizal nama kontak WA-nya Pak John itu John Nyoman BPK BR, ya karena ini," jelas Jaksa, yang kemudian diiyakan oleh John.
John Field sendiri didakwa telah menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total fantastis Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Para penerima suap meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal, yang menerima setidaknya Rp14 miliar; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, dengan Rp7 miliar; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sekitar Rp4,05 miliar. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai ini akan dituntut dalam berkas terpisah.
Selain itu, ada pula pihak lain yang menikmati hasil suap, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, yang menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta juga diberikan kepada Orlando. Tujuan utama suap ini adalah untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Hingga berita ini diturunkan, chapnews.id belum berhasil mendapatkan pernyataan resmi dari Nyoman Adhi Suryadnyana, pihak BPK, maupun Ditjen Bea dan Cukai terkait penyebutan nama dan penayangan fotonya di persidangan.


