Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyoroti dugaan upaya penghambatan penyidikan dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sosok yang menjadi sorotan adalah Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang diduga terlibat dalam pengumpulan informasi saksi-saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami keterangan Iskandar terkait dugaan pengumpulan data atau materi pemeriksaan dari para saksi. "Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6). Tindakan ini, lanjut Budi, sedang dianalisis apakah memenuhi unsur Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Iskandar Sitorus, yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, tidak menampik dirinya menerima kuasa nonlitigasi dari John Field, Pimpinan Blueray Cargo (Grup). John Field sendiri merupakan salah satu pihak yang tengah menjalani proses hukum di KPK. Iskandar menjelaskan, kuasa nonlitigasi ini memberinya wewenang untuk mewakili klien dalam urusan di luar jalur pengadilan, seperti menangani keluhan pelanggan atau masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang timbul akibat kasus tersebut.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujarnya usai pemeriksaan. Ia menambahkan, dampak dari kasus ini sangat terasa di Blueray, di mana jumlah karyawan anjlok drastis dari 1.500 menjadi hanya 115 orang. Banyak hal yang terjadi di Blueray pasca penegakan hukum dugaan suap ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses KPK.
Kasus yang melatarbelakangi pemanggilan Iskandar ini adalah dugaan suap besar-besaran yang menjerat John Field, pimpinan Blueray Cargo. John Field didakwa telah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total Rp61 miliar dalam bentuk uang tunai, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Suap ini diduga diberikan bersama Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo, dengan tujuan mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.
Beberapa pejabat yang disebut menerima suap antara lain Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan) dengan Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen) dengan Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I) sekitar Rp4,05 miliar, ditambah jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta dan fasilitas hiburan. Pejabat lain seperti Enov Puji Wijanarko (Kepala Seksi Penindakan Impor I) juga disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Klaster pejabat Bea Cukai ini akan disidangkan dalam berkas terpisah.
Hingga kini, KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus suap Bea Cukai, termasuk dugaan penghambatan yang dilakukan Iskandar Sitorus, masih terus berjalan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.


