Heboh! Aset Buronan Eddy Tansil Rp51 M Disita Kejagung!
Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemulihan aset negara. Pada Senin (15/6), lembaga adhyaksa tersebut secara resmi menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai total Rp1,029 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Yang menarik perhatian publik, dari jumlah fantastis tersebut, termasuk di dalamnya adalah aset milik terpidana kasus korupsi kelas kakap yang telah buron selama puluhan tahun, Eddy Tansil, senilai Rp51,6 miliar.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung RI, Kuntadi, dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, mengungkapkan keberhasilan timnya. "Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000," jelas Kuntadi. Penemuan aset ini menjadi secercah harapan baru di tengah perburuan Eddy Tansil yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Eddy Tansil, nama yang tak asing dalam lembaran hitam sejarah korupsi di Indonesia, merupakan narapidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo senilai Rp1,3 triliun. Ia divonis 20 tahun penjara namun berhasil melarikan diri secara dramatis dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1998. Kasus korupsi yang melibatkannya kala itu menjadi salah satu yang terbesar dan paling menghebohkan di era Orde Baru. Meskipun sempat terlacak di China pada tahun 2013, hingga kini aparat penegak hukum Indonesia belum berhasil mengamankannya kembali.
Penyerahan PNBP yang diserahkan ini merupakan akumulasi dari berbagai upaya pemulihan aset, termasuk hasil dari kegiatan yang disebut BPA Fair. Jaksa Agung ST Burhanuddin secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Menkeu Purbaya. Selain aset Eddy Tansil, PNBP tersebut juga berasal dari berbagai sumber lain. Secara keseluruhan, PNBP hasil dari kegiatan pemulihan aset mencapai Rp978,1 miliar. Ditambah lagi, ada penyerahan uang hasil lelang yang harus diserahkan kepada korban sebesar Rp19,1 miliar, serta hasil pelacakan aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar.
"Dengan demikian, pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.029.874.376.628," pungkas Kuntadi, menegaskan komitmen Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara. Acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dan perwakilan bank Himbara, menandakan sinergi antarlembaga dalam upaya pemulihan aset demi keadilan. Informasi lebih lanjut mengenai pemulihan aset ini dapat diakses melalui chapnews.id.


