Ads - After Header

Terungkap! Motif Sadis Bully Bocah Disetrum: Pemalakan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Dugaan pemalakan kini mencuat sebagai latar belakang tragis di balik kasus perundungan seorang bocah berusia enam tahun berinisial MWP di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Korban yang sebelumnya dilaporkan mengalami koma akibat disetrum, kini diyakini juga menjadi sasaran pemerasan oleh para pelaku.

Andi Nursatanggi, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan informasi ini kepada awak media pada Senin (15/6). "Kami mendapat informasi dari keluarga, ini ada dugaan pemalakan," ujar Andi. Ia menambahkan bahwa aksi pemalakan tersebut diduga menjadi pemicu utama perundungan yang menimpa MWP.

Terungkap! Motif Sadis Bully Bocah Disetrum: Pemalakan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Diduga dimintain uang jajan gitu dari temannya, kalau katanya tidak dikasih uang jajan, uang-uang dari korban MWP, dia dirundung gitu," jelas Andi, menggambarkan modus operandi para pelaku.

Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mendesak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut dugaan pemalakan ini, termasuk mencari tahu sudah berapa lama aksi tersebut berlangsung. "Apakah pemalakan ini sudah terjadi lama atau baru terjadi, itu juga penting untuk ditelusuri," tegasnya. Menurut Andi, pengungkapan motif ini krusial untuk menyusun kronologi kasus secara utuh. "Motif ini harus ditelusuri mendalam, sehingga kronologinya itu bisa utuh. Jadi kami mendorong agar kasus ini diatensi, kasus ini terus diperhatikan masyarakat, pemerintah dan juga aparat penegak hukum," tambahnya.

Sebelumnya, MWP, bocah asal Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, sempat tak sadarkan diri dan dirawat di RSCM setelah menjadi korban perundungan dan penyiksaan. Nenek korban, Linda Reselin, menceritakan bahwa cucunya tersengat listrik saat dirundung dua remaja pada Minggu (7/6). Rekaman kamera pengawas (CCTV) menunjukkan dua remaja membawa MWP dan menempelkannya ke tiang listrik di area Taman Kramat Pulo yang ternyata mengalami kebocoran arus. Akibatnya, MWP tersengat, kejang-kejang, dan pingsan.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah mengamankan dua terduga pelaku. Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial ALR (17 tahun 11 bulan) telah ditahan karena memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, pelaku lain berinisial RM (13 tahun) tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya, namun diwajibkan wajib lapor selama proses penyidikan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melarang tindakan kekerasan terhadap anak. Kasus ini terus mendapat perhatian publik dan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer