Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan kini menanti persidangan setelah berkas perkara mereka dilimpahkan ke penuntut umum, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/6), mengonfirmasi bahwa penyerahan berkas perkara atau tahap dua untuk tersangka Rizal dan rekan-rekannya telah dilaksanakan pada 4 Juni lalu. Dengan rampungnya penyidikan ini, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, yang diduga menjadi pihak pemberi suap, telah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Field didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan total uang tunai mencapai Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Tindak pidana suap ini dilakukan John Field bersama-sama dengan Dedy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup), dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Para penerima suap yang akan segera disidangkan adalah Rizal, yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan; Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan. Berdasarkan temuan penyidik, Rizal diduga menerima setidaknya Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sebagian sisa dana suap lainnya diduga dinikmati oleh pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Selain uang tunai, para pejabat Bea Cukai juga menikmati fasilitas mewah. Rinciannya meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta untuk Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Enov Puji Wijanarko.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dari pengawasan kepabeanan. Perbuatan para terdakwa ini dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, penyidikan untuk perkara dengan tersangka Budiman Bayu Prasojo, seorang pegawai Ditjen Bea dan Cukai lainnya, masih terus berlanjut di chapnews.id. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga vital negara.


