Ads - After Header

Dendam Adik Dimarahi, Pemuda Garut Habisi Ayah Tiri!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kepolisian Resor Garut berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RH (32) yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan berujung maut terhadap ayah tirinya, Wawan Setiawan (52). Insiden tragis ini mengguncang warga Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan dilatarbelakangi oleh perselisihan keluarga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, mengungkapkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. "Terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian," kata AKP Herman, seperti dilansir dari chapnews.id.

Dendam Adik Dimarahi, Pemuda Garut Habisi Ayah Tiri!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Peristiwa nahas ini terjadi pada Jumat (19/6) sore. RH nekat menyerang ayah tirinya menggunakan sebilah pisau dapur. Aksi keji ini dilatarbelakangi oleh perselisihan, di mana RH tidak terima adiknya dimarahi oleh korban.

Menurut keterangan polisi, sempat terjadi adu mulut sengit antara RH dan Wawan. RH yang tersinggung kemudian meninggalkan lokasi, namun kembali saat korban baru pulang kerja dan langsung menyerang menggunakan pisau dapur. Wawan Setiawan yang mengalami luka tusuk serius langsung ambruk di lokasi kejadian. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, nyawanya tak dapat diselamatkan.

Tim Sancang Polres Garut segera diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memburu pelaku. Kerja keras petugas membuahkan hasil, RH berhasil ditangkap pada Sabtu (20/6) malam di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, hanya berselang sehari setelah insiden.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebilah pisau dapur yang diduga kuat digunakan dalam aksi sadis tersebut sebagai barang bukti. Saat ini, RH telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer