Chapnews – Ekonomi – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, secara tegas menyatakan bahwa suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi akan tetap berada di level 5 persen flat hingga berakhirnya masa angsuran. Penegasan ini datang di tengah dinamika kenaikan BI Rate yang baru-baru ini mencapai 5,75 persen, di mana pemerintah melakukan intervensi dengan menjaga bunga Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap 5 persen demi menjamin akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.
"Kami memastikan negara hadir dan berpihak kepada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Maruarar pada Minggu (21/6/2026). Ia menambahkan, "Meskipun ada dinamika ekonomi dan peningkatan BI Rate, bunga FLPP tetap kami jaga sebesar 5 persen agar masyarakat tetap bisa mengakses rumah yang layak dan terjangkau."

Selain itu, Maruarar juga menyoroti skema tenor KPR FLPP hingga 40 tahun. Program yang merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto ini, menurut Maruarar, telah melalui kajian mendalam dan kini siap diimplementasikan sesuai regulasi yang berlaku.
Terkait progres penyaluran, dari target FLPP tahun anggaran 2026 sebanyak 350.000 unit, realisasi hingga saat ini telah mencapai 78.277 unit rumah. Angka ini setara dengan sekitar 22,36 persen dari keseluruhan target tahunan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Maruarar turut memberikan perhatian pada perkembangan proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Meikarta. Pemerintah, bekerja sama dengan Danantara Indonesia, sedang menyusun strategi komprehensif. Langkah-langkah ini meliputi proses serah terima aset hibah, percepatan uji tuntas (due diligence) oleh Danantara terkait legalitas tanah, serta penunjukan BUMN yang akan bertanggung jawab penuh atas eksekusi proyek.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) baru-baru ini memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin. Keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi Juni 2026 ini membawa BI Rate ke level 5,75 persen. Sejalan dengan itu, otoritas moneter juga menyesuaikan bunga deposit facility menjadi 4,75 persen dan menaikkan bunga lending facility sebesar 25 bps, sehingga mencapai 6,5 persen.
BI menilai langkah pengetatan moneter ini esensial untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah gejolak pasar global. Kebijakan ini juga bersifat antisipatif (preemptive) guna menjaga laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap dalam target pemerintah, yaitu di kisaran 2,5 plus minus 1 persen. Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian PKP memastikan bahwa kebijakan moneter tersebut tidak akan mengganggu akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah subsidi.

