Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya akan melimpahkan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) besok. Pelimpahan tahap dua ini menandai kelanjutan proses hukum setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati usai penangkapan pada Jumat (19/6). Namun, malam ini (Minggu, 21/6), mereka dijadwalkan dipindahkan dari rumah sakit menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ. Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media, Minggu (21/6).
Budi menambahkan bahwa saat ini penyidik chapnews.id masih berkoordinasi intensif dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan tersebut. Koordinasi ini penting untuk memastikan kelancaran prosedur sebelum pelimpahan esok hari.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI. Proses ini krusial mengingat berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
"Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," jelas Iman. Dengan pelimpahan ini, penanganan kasus akan beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di meja hijau.

