Ads - After Header

Polda Metro Bongkar Tuntas Proses Hukum Roy-Tifa!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan bahwa seluruh tahapan dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang melibatkan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, telah dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses hukum ini bukanlah sesuatu yang berjalan sendiri, melainkan serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur. "Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan," ujar Kombes Budi di Polda Metro Jaya, menegaskan transparansi dan kepatuhan pada prosedur.

Polda Metro Bongkar Tuntas Proses Hukum Roy-Tifa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menekankan bahwa setiap langkah, termasuk penangkapan dan penahanan, berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud," kata Kombes Iman. Ia menambahkan, pihaknya memastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah sesuai dengan KUHAP tanpa terkecuali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu. Penangkapan ini merupakan bagian integral dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. "Guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," jelas Iman, menerangkan alasan di balik tindakan tersebut.

Setelah penangkapan, keduanya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Hasil pemeriksaan dokter merekomendasikan perawatan inap untuk menjaga stabilitas kondisi kesehatan mereka. Pada hari Senin ini, Polda Metro Jaya secara resmi melakukan pelimpahan tahap II, menyerahkan barang bukti serta tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam menuntaskan kasus sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer