Chapnews – Nasional – Sebuah penangkapan dramatis mewarnai pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial SR, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak berusia 12 tahun, berhasil diringkus aparat kepolisian dan warga setelah sempat berupaya melarikan diri melalui atap rumah kontrakannya.
Kejadian menegangkan ini terungkap saat warga memergoki SR bersama korban di dalam kontrakan pelaku. Ketika situasi memanas, SR nekat menjebol atap rumah untuk kabur dari kepungan massa. Namun, kesigapan warga berhasil menghadang dan mengamankan pelaku sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh.

Kompol Lina Yuliana, Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya, seperti dikutip chapnews.id.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan yang timbul setelah ibu korban dijemput oleh menantunya untuk pulang ke rumah. Setibanya di sana, Ketua RT setempat bersama sejumlah saksi menjelaskan bahwa korban dan SR telah ditemukan dalam kondisi mencurigakan. Korban ditemukan di kamar mandi tanpa busana, menguatkan dugaan adanya perbuatan tak senonoh.
Senada, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made, menambahkan detail mengenai penangkapan pelaku. "Saat itu korban ditemukan berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun warga berhasil menghadang terduga pelaku, setelah itu terduga pelaku diamankan oleh warga setempat," jelas AKP Made, menguraikan kronologi penangkapan.
Dari hasil pendalaman sementara oleh penyidik, terungkap bahwa SR diduga telah melakukan perbuatan keji ini sejak beberapa waktu lalu, bukan hanya sekali. Aksi bejat tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah kontrakan dan di kamar kos milik pelaku.
Sebagai barang bukti, penyidik telah mengamankan hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian. Kini, SR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib untuk memastikan keadilan bagi korban.

