Ads - After Header

Pencurian Rp19 Juta Dihentikan! Pengacara Meradang, Ada Apa?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah kasus dugaan pencurian senilai belasan juta rupiah yang dilaporkan oleh seorang pengacara berinisial BPT terhadap pengusaha muda berinisial VL, akhirnya dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Keputusan ini, yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026, menuai protes keras dari pihak pelapor yang menilai penyelidikan belum tuntas.

AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan pencurian tersebut tidak memenuhi unsur pidana. "Benar, kasus dihentikan karena setelah kami periksa, pelaporan pencurian tidak memenuhi unsur pidananya saat dilaporkan," ujar Roby saat dihubungi pada Senin (29/6), seperti dikutip oleh chapnews.id.

Pencurian Rp19 Juta Dihentikan! Pengacara Meradang, Ada Apa?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Roby menambahkan, salah satu alasan kuat penghentian adalah karena uang yang diduga dicuri sebenarnya telah dikembalikan kepada pelapor BPT, bahkan dengan nilai yang lebih tinggi dari jumlah kerugian awal. "BPT ini melaporkan pencurian pada saat uang yang dicuri sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan, bahkan dengan nilai yang lebih, sehingga sudah tidak memenuhi unsur pencuriannya," tegasnya. Laporan BPT sendiri teregister dengan nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

Namun, keputusan polisi ini ditentang keras oleh Iskandar Halim Munthe, kuasa hukum BPT. Menurut Iskandar, penghentian penyelidikan ini terlalu dini dan prematur, mengingat terlapor VL belum pernah dimintai keterangan sama sekali oleh penyidik. "Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," kata Iskandar.

Iskandar membeberkan kronologi dugaan pencurian ini bermula pada 17 Februari 2026. Kliennya, BPT, menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening miliknya. Dalam kurun waktu yang sangat singkat, antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB, terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta. Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, BPT mendatangi minimarket dan melihat rekaman CCTV. Rekaman tersebut, menurut Iskandar, memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.

Pihak pelapor merasa bahwa polisi telah mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku. Iskandar menekankan bahwa seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan. "Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," tambahnya.

Atas penghentian penyelidikan ini, tim kuasa hukum BPT tidak tinggal diam. Mereka telah mengajukan pengaduan kepada berbagai instansi, termasuk Kapolri, pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi lainnya. "Kami meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara," pungkas Iskandar, menuntut keadilan bagi kliennya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer