Ads - After Header

Polda Metro Jaya Siap Duel Hukum Lawan Roy Suryo!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pihak kepolisian saat ini tengah menyusun jawaban komprehensif sebagai termohon dalam sidang yang akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (30/6) besok, dengan agenda penyampaian respons dari Polda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya telah mengumpulkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan. "Polda Metro Jaya pasti akan mempersiapkan diri sebagai termohon dalam gugatan tersebut. Bidkum telah mengumpulkan semua, baik proses secara administrasi maupun materi terkait upaya paksa yang menjadi objek praperadilan," ujar Kombes Budi kepada wartawan pada Senin (29/6). Ia menambahkan bahwa Polda menghargai langkah hukum yang diambil Roy Suryo, mengingat hal tersebut merupakan hak setiap tersangka.

Polda Metro Jaya Siap Duel Hukum Lawan Roy Suryo!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menggarisbawahi komitmen pihaknya untuk mengikuti setiap tahapan persidangan. Kombes Iman menjelaskan, praperadilan yang diajukan Roy Suryo bertujuan menguji legalitas tindakan hukum yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Kami sebagai aparat penegak hukum, tentunya harus taat terhadap hukum formil yang mengatur setiap proses penegakan hukum," kata Kombes Iman. Ia juga menekankan bahwa setiap tahapan penegakan hukum terhadap Roy Suryo telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan didaftarkan pada 22 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, Roy Suryo meminta hakim PN Jaksel menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya tidak sah dan melawan hukum. Refly Harun, dalam pembacaan petitum pada Senin (29/6), meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah kliennya tidak sah karena tidak didasari izin Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

Selain itu, penangkapan dan penahanan Roy Suryo juga dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah, dengan argumen melanggar sejumlah pasal dalam KUHAP dan UUD 1945. Kuasa hukum Roy Suryo menyebutkan adanya pelanggaran Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 juncto ayat 2, Pasal 97 ayat 2 KUHAP, serta Pasal 1 ayat 3 juncto Pasal 28A ayat 1 juncto Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang dianggap melanggar asas kepastian hukum. Dengan demikian, Polda Metro Jaya kini bersiap untuk menyajikan argumentasi dan bukti-bukti yang mendukung legalitas tindakan mereka di hadapan majelis hakim.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer