Ads - After Header

Ayah di Surabaya Hamili Anak Kandung: Terbongkar Tragis!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Sebuah kasus kekerasan seksual yang menggemparkan dan memilukan baru-baru ini terungkap di Surabaya. Seorang pria berinisial ST (47), tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali, hingga sang anak kini mengandung empat bulan. Kasus tragis ini terbongkar setelah korban menunjukkan gejala kehamilan dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, mengungkapkan bahwa aksi bejat ST, seorang buruh pabrik, telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 1 SMA. "Kekerasan seksual ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya selama beberapa tahun terakhir," jelas Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (29/6). Diketahui, pelaku telah bercerai dari ibu korban sejak tahun 2012.

Ayah di Surabaya Hamili Anak Kandung: Terbongkar Tragis!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lokasi kejahatan ini, yang menambah miris cerita, terjadi di rumah mantan istri pelaku di Kecamatan Sukolilo, Surabaya. ST, yang masih rutin mendatangi rumah tersebut hampir setiap pekan, memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tertidur lelap atau tidak berada di rumah. "Posisinya mereka tidur bersama, dan di situlah persetubuhan serta pencabulan terhadap anak kandungnya dilakukan, bahkan saat ibunya sedang tertidur pulas," terang Ganis.

Kasus ini mulai terkuak pada Maret lalu, ketika korban mengeluhkan sakit perut disertai mual dan muntah yang tak kunjung reda. Ibu korban yang khawatir, awalnya membawa putrinya ke puskesmas. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis kandungan pada 17 April mengonfirmasi fakta mengejutkan: putrinya hamil empat bulan. Pengakuan korban yang tidak mengalami menstruasi sejak Februari semakin memperkuat dugaan tersebut.

Tak terima dengan perbuatan keji mantan suaminya, ibu korban bersama putrinya segera melaporkan ST ke polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Juni.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penambahan pemberatan hukuman mengingat adanya relasi kuasa antara ayah dan anak. Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancaman hukumannya adalah 5 tahun sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok," tegas Ganis.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3A Surabaya, Lingga Mahawan, menyatakan pihaknya telah sigap memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan komprehensif kepada korban. Terkait nasib janin yang merupakan hasil hubungan inses dan berisiko tinggi mengalami kecacatan, Lingga menyebut hal tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Sosial. "Saat ini kondisi bayi dalam kandungan dan anak dalam kondisi sehat. Untuk kelanjutan si bayi, apakah akan dirawat keluarga atau diserahkan ke panti sosial, akan kami komunikasikan dengan dinas sosial," pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer