Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Metro Jaya kini tengah merampungkan berkas perkara tiga individu yang diduga terlibat dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ketiga tersangka yang masuk dalam klaster pertama ini, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, akan segera menghadapi proses hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa proses pemberkasan untuk klaster ini sedang berjalan. "Kami sedang dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk klaster yang tersisa," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (30/6), sebagaimana dilansir chapnews.id. Iman menambahkan bahwa pelimpahan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun tanggal pastinya belum dapat dipastikan.

Sebelumnya, kasus yang menyita perhatian publik ini telah menyeret delapan nama sebagai tersangka, yang kemudian dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama mencakup lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, yang dikenal luas sebagai dr. Tifa.
Perkembangan menarik terjadi pada beberapa tersangka. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari klaster pertama, serta Rismon Hasiholan Sianipar dari klaster kedua, berhasil mengajukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Permohonan mereka dikabulkan, berujung pada penghentian penyidikan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian.
Berbeda nasib dengan Roy Suryo dan dr. Tifa. Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) lalu. Sidang perdana untuk dr. Tifa dijadwalkan pada Kamis (2/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, jadwal sidang Roy Suryo masih menunggu kepastian, mengingat ia tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terus bergulir, menunjukkan kompleksitas penanganan hukum terhadap isu sensitif di ranah publik.


