Chapnews – Nasional – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk secara tegas menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia untuk menjadikan pelayanan dasar di sektor pendidikan sebagai prioritas utama. Penekanan ini disampaikan dalam Konferensi Pendidikan Indonesia yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada Kamis lalu, sebagai langkah krusial dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) berkualitas tinggi demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Ribka Haluk menggarisbawahi bahwa layanan pendidikan yang berkualitas adalah fondasi utama untuk mencetak generasi yang siap menghadapi kompleksitas tantangan pembangunan di masa depan. Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1), pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang esensial dan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Oleh karena itu, Pemda memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat di kantong-kantong kemiskinan ekstrem, memperoleh akses pendidikan yang adil, merata, dan inklusif. "Pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara," tegas Ribka, seperti dikutip dari laporan chapnews.id.

Namun, Wamendagri tidak menampik bahwa implementasi pelayanan dasar pendidikan masih menghadapi beragam kendala di lapangan. Ia menyoroti belum optimalnya penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh beberapa Pemda, yang mengakibatkan belum meratanya jangkauan layanan pendidikan ke seluruh lapisan masyarakat. Faktor-faktor penyebabnya bervariasi, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, tantangan geografis yang ekstrem, hingga isu keamanan dan kemiskinan. "Banyak hal yang memengaruhi, dari kekuatan fiskal, tantangan geografis, masalah keamanan, hingga kemiskinan ekstrem, ini mungkin memengaruhi semuanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ribka juga menyoroti angka anak tidak sekolah yang masih tinggi, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan masih banyak anak yang belum memperoleh hak atas pendidikan, sehingga memerlukan perhatian serius dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan. "Ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang tentunya harus wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah karena ini merupakan hak daripada anak-anak bangsa yang ada di daerah-daerah terisolasi," imbuhnya.
Menyikapi kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pembinaan, pelatihan, bimbingan teknis, evaluasi perencanaan pembangunan daerah, hingga pengawasan ketat terhadap implementasi pelayanan dasar. Tujuannya adalah untuk memastikan optimalisasi penerapan SPM di seluruh wilayah demi menjamin akses pendidikan yang merata.
Ribka Haluk menegaskan bahwa meskipun Pemda menghadapi keterbatasan anggaran dalam memenuhi pelayanan dasar pendidikan, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pendidikan masyarakat. "Kami tahu sekali kondisi kepala daerah. Tetapi kita tidak bisa menyerah dengan itu," ujarnya. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan bukanlah tugas pemerintah semata. Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, dan berbagai mitra pembangunan agar akses pendidikan semakin merata dan angka putus sekolah dapat ditekan. "Urusan pendidikan tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Tetapi bagaimana kita mengajak pemerintah, keluarga, sekolah. Jadi sistem dan siklus pendidikan ini betul-betul kita tata dengan baik," pungkasnya, menyerukan kolaborasi untuk masa depan bangsa yang lebih cerah.

