Chapnews – Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Lembaga adhyaksa ini resmi menetapkan seorang direktur perusahaan swasta berinisial JND sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menggurita di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk periode 2023-2024.
JND, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Asaykhana, tidak hanya berhenti di satu entitas. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, JND juga merupakan sosok pengendali di balik delapan perusahaan lain. Daftar perusahaan tersebut meliputi CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah. Keterlibatannya dalam jaringan perusahaan ini mengindikasikan modus operandi yang terstruktur dan terencana.

Dapot menjelaskan, peran JND sangat sentral. Ia bersama-sama dengan tersangka lain diduga kuat merekayasa proyek-proyek fiktif pada belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Akibat praktik culas ini, negara harus menanggung kerugian finansial yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar. Angka ini menunjukkan skala kejahatan yang serius dan berdampak besar pada keuangan negara, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur.
Atas perbuatannya, JND kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Untuk kepentingan penyidikan, JND telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang sejak Senin, 6 Juni, dan akan menjalani penahanan selama dua puluh hari ke depan.
Penetapan JND ini menambah daftar panjang tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Kementerian PU. Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Dwi Purwantoro, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU; YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa pada Ditjen Sumber Daya Air; RS, Sekretaris Ditjen Cipta Karya; AS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); RW, Direktur CV TAS/Penyedia Jasa; dan JSR, Direktur PT BKS. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya praktik korupsi yang merugikan negara, serta komitmen Kejati DKI untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.


