Chapnews – Nasional – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengakui bahwa pembahasan resmi terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih terganjal. Hingga kini, ‘lampu hijau’ dari pimpinan DPR untuk memulai proses legislasi krusial tersebut belum juga didapatkan.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa ia sempat menanyakan langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup awal tahun ini mengenai kapan RUU Pemilu dapat dibahas secara resmi dengan pembentukan panitia kerja (Panja). Namun, politikus Partai NasDem itu hanya menerima jawaban singkat: "tunggu". Rifqinizamy tidak merinci siapa pimpinan DPR yang dimaksud, namun diketahui pimpinan DPR saat ini terdiri dari Ketua DPR Puan Maharani (PDIP) dan empat Wakil Ketua: Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), serta Sari Yuliati (Golkar).

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR?" kata Rifqi dalam sebuah diskusi di kampus UIN Jakarta, Selasa (7/7). "Jawabannya ‘tunggu’. Begitu saya tanya kapan, jawabannya ‘tunggu’," imbuhnya.
Menyikapi situasi tersebut, Rifqinizamy mengambil inisiatif agar Komisi II tetap dapat bergerak. Ia memimpin serangkaian rapat informal selama dua mingguan untuk menyerap aspirasi dari para pakar dan praktisi terkait RUU Pemilu. Langkah ini, meski diakui berada di luar prosedur formal pembahasan RUU yang seharusnya dimulai dengan pembentukan Panja, ditempuh demi memenuhi prinsip ‘meaningful participation’ sebagaimana diamanatkan oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari inisiatif tersebut, Komisi II berhasil menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 28 poin. DIM ini tidak hanya berasal dari masukan para pakar, tetapi juga mengintegrasikan 22 putusan MK terkait UU Pemilu, baik yang diterima secara penuh maupun sebagian. Rifqinizamy menjelaskan, 28 DIM tersebut telah didiskusikan secara internal di Komisi II, meskipun tidak terbuka untuk publik demi menghormati ‘fatsun politik’.
Kini, DIM yang telah rampung tersebut telah diserahkan kepada perwakilan fraksi di Komisi II DPR. Tujuannya agar dapat diteruskan kepada ketua umum partai masing-masing. Rifqinizamy secara jujur mengakui bahwa bagi seorang politisi, ‘lampu hijau’ atau perintah langsung dari ketua umum partai adalah penentu utama dalam penyusunan undang-undang.
Ia menambahkan, bukan hanya dari partainya, NasDem, izin pembahasan RUU Pemilu ini juga belum ada dari para ketua umum partai lain. Meskipun demikian, ada indikasi bahwa beberapa partai politik telah mulai melakukan kajian internal terhadap revisi undang-undang pemilu. Namun, tidak sedikit pula partai yang masih enggan atau belum bergerak sama sekali dalam menyikapi isu krusial ini. Situasi ini menyoroti kompleksitas dinamika politik dan legislasi di parlemen, di mana persetujuan formal dan instruksi politik menjadi kunci pergerakan sebuah rancangan undang-undang.


