Chapnews – Nasional – Makassar, Sulawesi Selatan – Laporan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam sidang panitia khusus (pansus) hak angket DPRD Gowa, kini resmi dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Pelimpahan ini menandai babak baru dalam kasus yang menyeret seorang wartawan dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Iya betul, laporan itu sudah kami terima," ujar Didik kepada chapnews.id pada Rabu (8/7). Ia menjelaskan, laporan polisi yang terdaftar di Bareskrim Polri pada tanggal 2 Juli lalu itu kini sepenuhnya menjadi kewenangan Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti.

Didik menambahkan, keputusan Bareskrim Polri untuk melimpahkan kasus ini didasarkan pada pertimbangan lokasi kejadian (locus delicti) serta domisili korban dan saksi-saksi yang seluruhnya berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan. "Dengan pertimbangan tersebut, penanganan kasus akan lebih efektif jika ditangani oleh Polda Sulsel," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Husniah Talenrang secara resmi melaporkan wartawan Saenal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agussalim Harahap ke Bareskrim Polri pada Sabtu (4/7). Laporan ini diajukan setelah keduanya memberikan kesaksian dalam sidang pansus hak angket DPRD Gowa, yang menurut Husniah, mengandung unsur pencemaran nama baik dan kesaksian palsu.
"Saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di pansus hak angket," kata Husniah kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut telah menimbulkan fitnah di tengah masyarakat dan merusak reputasinya, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Husniah secara spesifik menyoroti Saenal Abidin yang dinilainya melanggar kode etik jurnalistik, serta Agussalim Harahap yang dituding memberikan kesaksian palsu. "Saya bukan orang hukum, tapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Saenal Abidin itu melanggar aturan, khususnya terkait profesinya sebagai wartawan. Begitu juga Agus Harahap, kesaksiannya palsu dan pencemaran nama baik," ungkapnya dengan nada tegas.
Terkait pansus hak angket DPRD Gowa itu sendiri, Husniah menyatakan kesiapannya untuk hadir dan memberikan klarifikasi jika diundang. Namun, ia menyayangkan hingga saat ini belum ada panggilan resmi dari pansus. "Sejak pansus hak angket ini bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil, tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaian," pungkasnya. Kini, bola panas kasus ini berada di tangan penyidik Polda Sulsel untuk mengungkap kebenaran di baliknya.

