Wajib Tahu! Syarat Baru Kemnaker untuk Mitra MagangHub 2026!
Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan regulasi krusial bagi perusahaan yang berambisi menjadi bagian dari Program Magang Nasional (MagangHub) 2026. Mulai saat ini, setiap entitas bisnis yang ingin berpartisipasi sebagai mitra penyelenggara diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kemnaker dalam memastikan legalitas serta validitas data ketenagakerjaan dari calon mitra, sekaligus menjamin kualitas program magang yang akan berjalan.

Darmawansyah, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, menegaskan pentingnya pembaruan data dalam sistem WLKP. Menurutnya, hal ini menjadi prasyarat mutlak sebelum perusahaan mengajukan diri sebagai mitra MagangHub 2026. "Setiap perusahaan yang berkeinginan untuk bergabung sebagai mitra penyelenggara harus memastikan telah terdaftar di WLKP, memperbarui seluruh informasi perusahaan, dan menjamin bahwa data yang tercantum aktif serta valid. Ini krusial agar proses pendaftaran berjalan mulus dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Darmawansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Darmawansyah menambahkan, kebijakan ini adalah bagian tak terpisahkan dari komitmen Kemnaker untuk menjaga standar kualitas Program MagangHub. Melalui mekanisme verifikasi yang ketat, Kemnaker berupaya memastikan bahwa setiap perusahaan mitra memiliki identitas yang sah, legalitas yang kuat, dan yang terpenting, kesiapan untuk menyediakan lingkungan belajar yang kondusif dan berkualitas bagi para peserta magang.
Untuk mempermudah proses ini, Darmawansyah mengimbau perusahaan agar proaktif melakukan pengecekan dan pembaruan data mereka melalui laman resmi wajiblapor.kemnaker.go.id. Langkah ini sangat disarankan untuk dilakukan sebelum secara resmi mengajukan pendaftaran sebagai mitra penyelenggara MagangHub 2026, demi kelancaran dan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemnaker. Ikuti terus informasi terbaru seputar ekonomi dan ketenagakerjaan hanya di chapnews.id.

