Chapnews – Ekonomi – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah proaktif dengan memasukkan 37 saham emiten baru ke dalam daftar pengawasan khusus. Kebijakan ini menyasar kelompok pemantauan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), sebuah langkah yang akan memperketat pengawasan pasar modal. Dengan penambahan ini, total emiten yang berada di bawah radar pengawasan HSC BEI kini mencapai 51 perusahaan.
Pengetatan ini bukan tanpa alasan. Otoritas bursa telah merampungkan revisi metodologi penentuan kriteria HSC yang lebih komprehensif. Dalam formulasi teranyar, BEI kini menyertakan parameter "price-impact ratio" secara spesifik untuk emiten dengan nilai kapitalisasi pasar (market cap) di atas Rp10 triliun.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa pembaruan metodologi ini merupakan bagian integral dari evaluasi berkelanjutan. Ini sejalan dengan agenda reformasi pasar keuangan yang diinisiasi bersama Self-Regulatory Organization (SRO).
"Kami telah melakukan revisi atas metodologi High Shareholding Concentration dengan menambahkan satu kriteria, yaitu price-impact ratio untuk seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun," ungkap Jeffrey dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Jeffrey lebih lanjut menerangkan bahwa saham-saham yang menunjukkan "price-impact ratio" berkategori tinggi akan melalui proses penyaringan yang jauh lebih ketat. Tujuannya adalah untuk mendeteksi secara dini potensi indikasi pemusatan kepemilikan saham yang berlebihan, yang dapat berpotensi memengaruhi integritas dan stabilitas pasar. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pasar modal yang lebih transparan dan adil bagi seluruh investor, seperti dilansir chapnews.id.


