Chapnews – Ekonomi – Harga minyak goreng subsidi merek Minyakita kembali memicu kekhawatiran setelah terpantau masih diperdagangkan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyuarakan keprihatinannya atas situasi ini dan menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan strategi konkret untuk mengendalikan gejolak harga.
Data pemantauan terkini di lapangan menunjukkan bahwa harga jual rata-rata Minyakita masih berada di kisaran Rp16.000 per liter. Angka tersebut secara signifikan melampaui HET yang seharusnya Rp15.700 per liter. "HET-nya kan di angka Rp15.700, namun harga rata-ratanya, berdasarkan hasil monitoring kami, masih di kisaran Rp16 ribuan," ungkap Dyah Roro Esti saat ditemui usai Rapat Koordinasi Inflasi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, baru-baru ini.

Menyikapi kondisi ini, Kemendag mengambil tindakan proaktif dengan terus memperketat pengawasan terhadap tata niaga penyaluran minyak goreng rakyat. Landasan utama upaya ini adalah penegakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan sedikitnya 35 persen dari total distribusi Minyakita dialokasikan melalui jaringan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan.
Wamendag Dyah Roro Esti menambahkan bahwa realisasi penyaluran melalui BUMN Pangan saat ini bahkan telah melampaui ambang batas minimal yang diamanatkan regulasi, mencapai 51 persen. Langkah strategis ini diharapkan menjadi mekanisme efektif untuk mengendalikan harga di pasaran, serta menjamin ketersediaan Minyakita di harga yang wajar dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan ini demi stabilitas harga komoditas pangan esensial.

