Chapnews – Nasional – Jakarta – Peluncuran buku anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi menjadi sorotan utama di kompleks parlemen, Selasa (14/7). Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa kehadiran buku ini menandai babak baru dalam sistem hukum nasional, menjamin kepastian bagi setiap warga negara yang berhadapan dengan proses hukum.
Menurut Adian, kepastian hukum bukanlah sekadar jargon, melainkan kebutuhan fundamental masyarakat. Ia menekankan bahwa hal ini krusial sebagai instrumen untuk memastikan tegaknya keadilan bagi setiap individu, termasuk mereka yang bersentuhan langsung dengan kebijakan negara. "BAM DPR RI memandang kepastian hukum sebagai salah satu prasyarat utama masyarakat untuk menjamin keadilan bagi semua, tanpa terkecuali," ujar Adian dalam keterangannya yang diterima chapnews.id.

Acara peluncuran yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting penegak hukum dan pimpinan lembaga negara. Terlihat hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, serta para pimpinan dan perwakilan dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan esensi dari buku anotasi ini. Ia menyatakan bahwa buku tersebut dirancang untuk mengurai berbagai ketentuan dalam KUHAP yang selama ini berpotensi memicu pertanyaan atau multitafsir di kalangan masyarakat. Habiburokhman menegaskan hak publik untuk mendapatkan penjelasan komprehensif atas pasal-pasal yang dianggap belum terang. Sebagai lembaga legislatif yang bersama pemerintah membentuk undang-undang, DPR RI memikul tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyediakan penafsiran yang akurat dan dapat menjadi rujukan.
Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi buku anotasi KUHAP sebagai ‘karya monumental’ DPR RI. Ia berharap buku ini akan berfungsi sebagai pedoman yang seragam bagi seluruh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHAP di lapangan. Dengan demikian, Listyo meyakini, penerapan KUHAP tidak akan lagi menimbulkan kerancuan atau perbedaan penafsiran, baik di kalangan masyarakat maupun di antara penegak hukum itu sendiri, sehingga mampu mewujudkan keadilan yang sehakiki seperti yang diamanatkan dalam KUHAP.


