Ads - After Header

Bikin Geram! Polda Metro Wanti-wanti ‘Lane Hogger’ di Tol

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menyoroti fenomena "lane hogger" di jalan tol, sebuah perilaku mengemudi yang dinilai membahayakan dan kerap memicu kemacetan serta potensi kecelakaan. Peringatan ini disampaikan melalui akun resmi media sosial X TMC Polda Metro Jaya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tertib dalam berkendara.

Istilah "lane hogger" merujuk pada pengemudi yang secara konsisten mempertahankan laju kendaraannya di lajur paling kanan jalan tol dengan kecepatan statis, padahal lajur tersebut seharusnya hanya digunakan untuk mendahului. "Pernahkah Anda menemui pengemudi yang betah sekali menyetir di lajur kanan jalan tol? Nah, itu dia yang namanya lane hogger," demikian kutipan dari unggahan @TMCPoldaMetro, Jumat (17/7). Unggahan tersebut juga mengingatkan bahwa lajur paling kanan diperuntukkan khusus untuk mendahului, sehingga setelah menyalip, pengemudi diwajibkan kembali ke lajur tengah atau kiri.

Bikin Geram! Polda Metro Wanti-wanti 'Lane Hogger' di Tol
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Fenomena ini memang bukan hal baru dan kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna jalan tol. Perilaku "lane hogger" seringkali memicu frustrasi pengemudi lain karena menghambat laju kendaraan yang ingin mendahului, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas secara keseluruhan. Bahkan, tak jarang ditemukan kasus di mana pengemudi "lane hogger" justru menunjukkan reaksi marah ketika diperingatkan oleh pengendara lain, seperti insiden yang sempat viral di media sosial di ruas tol Jakarta-Bekasi beberapa waktu lalu.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui situs resminya telah menegaskan bahwa "lane hogger" sangat dilarang. "Lane hogger sangat dilarang karena dapat membahayakan pengendara lain dan menyebabkan kecelakaan serta sangat mengganggu lalu lintas," jelas BPJT. Mereka menambahkan bahwa lajur paling kanan dibuat hanya untuk kendaraan yang melaju untuk mendahului kendaraan lain, dan setelah menyalip, pengemudi harus segera kembali ke lajur awal.

Lebih lanjut, tindakan "lane hogger" bukan hanya soal etika berkendara, melainkan juga pelanggaran hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 41 butir (b) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Bagi pengemudi yang bertemu dengan "lane hogger", dianjurkan untuk tetap tenang dan memberikan isyarat. Isyarat dapat berupa kedipan lampu jauh atau klakson ringan, dengan tujuan agar pengemudi tersebut menyadari posisinya dan segera berpindah ke lajur tengah atau kiri.

Polda Metro Jaya mengingatkan kembali pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di jalan tol. Menggunakan lajur sesuai peruntukannya adalah kunci untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang tidak diinginkan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer