Chapnews – Nasional – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menggebrak jagat hukum nasional. Ia secara mengejutkan mengumumkan penunjukannya sebagai kuasa hukum bagi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman ini disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) pagi, memicu spekulasi luas di kalangan publik.
Dengan gayanya yang khas, Hotman Paris menegaskan bahwa penunjukan dirinya sebagai pengacara Febrie Adriansyah telah resmi. "Resmi [ditunjuk] surat kuasa [diserahkan] pagi ini," ujar Hotman singkat namun penuh makna, menandai dimulainya babak baru dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan tersebut. Ia juga mengungkapkan tujuan kedatangannya ke Kejagung, yakni untuk mengonfirmasi apakah kliennya memang telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Baru mau nanya ada enggak panggilannya," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Febrie Adriansyah memang tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, fokus pada keterlibatannya dalam perkara korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. "Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," terang Anang, mengonfirmasi status hukum Febrie.
Kasus yang menjerat Febrie semakin kompleks setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada proyek PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan insiden blackout, serta perkara ASABRI yang telah lebih dulu mencuat.
Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Don Ritto diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah sendiri diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya yang lebih luas.
Untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan profesional, Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas dari jaksa-jaksa ini memiliki rekam jejak pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara yang melibatkan internalnya sendiri. Tim ini diklaim tidak menunjukkan resistensi atau penolakan terhadap kasus korupsi yang menjerat Febrie, menjamin independensi penyelidikan.


