Oleh: Feby Novalius – Minggu, 19 Juli 2026 | 05:10 WIB
Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi para pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan strategis ini, yang merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk meringankan beban operasional dan menjaga keberlanjutan sektor perikanan nasional yang vital di tengah fluktuasi harga komoditas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa harga BBM khusus yang dialokasikan untuk segmen nelayan ini dipatok sebesar Rp15.000 per liter. Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi ribuan nelayan yang selama ini terbebani tingginya biaya bahan bakar.
Kebijakan ini sontak menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha perikanan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait penetapan harga BBM khusus nelayan ini, sebagaimana dirangkum chapnews.id pada Minggu (19/7/2026):
1. Harga Khusus Rp15.000 per Liter untuk Kapal 30-200 GT
Pemerintah secara resmi menetapkan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter khusus bagi nelayan yang memiliki dan mengoperasikan kapal dengan kapasitas antara 30 hingga 200 GT. Keputusan ini diambil setelah pemerintah mencermati adanya disparitas harga yang signifikan antara BBM untuk nelayan kapal kecil dan kapal berukuran lebih besar.
Sebelumnya, BBM jenis B50 untuk nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapatkan harga subsidi sebesar Rp6.800. Sementara itu, harga BBM nonsubsidi untuk kapal besar sempat melambung hingga Rp21.300 per liter, menciptakan tekanan finansial yang besar bagi pengusaha perikanan menengah. Dengan penetapan harga baru ini, selisih yang cukup besar dapat dipangkas, sehingga biaya operasional menjadi lebih terkendali dan daya saing nelayan meningkat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi keberlangsungan usaha perikanan skala menengah, mengurangi biaya operasional, dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan para nelayan di Indonesia.


