Chapnews – Nasional – Satuan Tugas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali mengundang Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk dimintai klarifikasi. Undangan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang kembali mencuat ke permukaan. Agenda klarifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 23 Juli.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa undangan ini bukan merupakan pemanggilan resmi, melainkan permintaan keterangan. "Ini bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli," ujar Irjen Totok kepada awak media, Kamis (23/7), seperti dilansir chapnews.id. Ia juga membantah tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap Oegroseno.

Totok menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Ia memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tambahnya. Proses undangan klarifikasi kepada seseorang, lanjut Totok, juga diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP sebagai bagian dari metode penyelidikan.
Di sisi lain, Oegroseno sebelumnya telah menyatakan merasa dikriminalisasi atas undangan klarifikasi Kortas Tipidkor ini. Dugaan korupsi yang diselidiki meliputi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Berdasarkan surat yang ia terima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli.
Mantan petinggi Polri itu mengungkapkan keheranannya. Menurutnya, kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun silam kini justru diusut sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan dasar penyelidikan tersebut, apakah sudah didukung hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. "Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tandas Oegroseno, menuntut kejelasan.


