Chapnews – Nasional – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, secara tegas membantah spekulasi mengenai keterlibatan unsur TNI, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa), dalam kegiatan penagihan pajak. Pernyataan ini disampaikan Dudung untuk meredam polemik publik yang belakangan ramai membahas peran aparat keamanan dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Dudung, Babinsa memiliki keunggulan dalam memahami dinamika sosial dan kondisi riil di tengah masyarakat. Pengetahuan lapangan ini dinilai krusial untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi potensi wajib pajak atau celah-celah informasi yang belum diketahui masyarakat. "Banyak celah yang masyarakat belum tahu," ungkap Dudung saat ditemui di kantor KemenPANRB, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Ia menegaskan, peran TNI dalam pengawasan wajib pajak murni bersifat pendampingan dan tidak akan melibatkan tindakan represif. "Petugas pajak yang akan datang, dan sifatnya hanya pendampingan, bukan melakukan tindakan-tindakan represif," jelasnya. Dudung juga memastikan bahwa seluruh proses penagihan pajak tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh petugas DJP. "Tidak ada penagihan oleh TNI. Petugas pajak tetap di depan, Babinsa hanya mendampingi," imbuh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
Senada dengan Dudung, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, sebelumnya juga telah mengklarifikasi bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam pengawasan wajib pajak hanya sebatas koordinasi dan pembangunan jejaring informasi. Ia menekankan, aparat TNI atau Polri tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pemungutan pajak. Bimo menjelaskan, ketentuan ini merupakan aturan internal DJP yang sudah berlaku sejak tahun 2020 dan baru disempurnakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi tidak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu hanya koordinasi informasi," tegas Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta. Ia menambahkan, DJP memang telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menggali informasi terkait wajib pajak, termasuk Babinsa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Namun, peran mereka terbatas pada dukungan koordinasi lintas instansi, bukan fungsi pemeriksaan atau penagihan.
Bimo juga mengungkapkan bahwa DJP saat ini lebih mengandalkan sistem digital dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, keterlibatan aparat kewilayahan bukanlah instrumen utama, melainkan sebagai jalur koordinasi untuk klarifikasi informasi tertentu. "Kita meminta informasi, kita bekerja sama dalam penyediaan informasi. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan di media. Aturan ini sudah ada sejak tahun 2020, hanya penyempurnaan yang dilakukan pada 2026," pungkas Bimo.


