Chapnews – Nasional – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7). Kehadiran Febrie ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah hadir di Gedung Bundar sekitar pukul 13.00 WIB. "Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00-an," ujar Anang saat dikonfirmasi oleh chapnews.id, seraya menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah ini berawal dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung, yang secara spesifik menyasar dugaan TPPU. Sprindik dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026, menyusul penyerahan barang bukti penting dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Barang bukti yang dimaksud meliputi 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (22/7) bersama tiga saksi lain, yaitu Don Ritto, NH, dan TS. Namun, pada kesempatan tersebut, Febrie tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan. Sementara itu, saksi NH juga mangkir tanpa memberikan pemberitahuan. Akibatnya, Tim Penyidik Kejagung memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Febrie dan NH pada Jumat (24/7).
Anang menambahkan, dalam upaya menjaga transparansi dan sinergi penanganan perkara, Kejagung turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pemeriksaan sebelumnya. Langkah ini menegaskan komitmen Kejagung untuk menangani kasus dugaan TPPU ini secara akuntabel dan profesional.


