Ads - After Header

Hotman Paris Hadapi Badai Hukum, 10 Saksi Diperiksa!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Penyelidikan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan wartawan terus bergulir di Polda Metro Jaya. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi untuk mendalami laporan yang dilayangkan oleh dua organisasi pers.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari para saksi. "Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi," ujar Iman kepada awak media pada Jumat (24/7). Ia menambahkan, informasi yang terkumpul akan menjadi dasar untuk mengklarifikasi Hotman Paris. Iman juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan sesuai prosedur, tanpa perlakuan khusus bagi siapapun yang berhadapan dengan hukum.

Hotman Paris Hadapi Badai Hukum, 10 Saksi Diperiksa!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa proses hukum akan melibatkan keterangan ahli. "Pasti akan ada pendalaman terkait pelapor, saksi, dan barang bukti. Setelah itu, kami akan meminta keterangan dari saksi ahli, seperti ahli bahasa dan ahli Undang-Undang ITE, sebelum menjadwalkan pemanggilan terhadap Hotman Paris," jelas Budi, memberikan gambaran tahapan selanjutnya dalam penanganan perkara ini.

Dua laporan terhadap Hotman Paris diajukan pada Senin (20/7) lalu. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menudingnya melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghinaan. Sementara itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris telah memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa pernyataannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli lalu ditujukan kepada individu, bukan organisasi. "Itu kan dari orang ke orang… itu ke oknum, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers," kata Hotman pada Kamis (24/7). Meski demikian, pengacara berjuluk ‘Raja Pailit’ ini mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara yang ada. Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan dan akan terus dipantau perkembangannya oleh chapnews.id.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer