Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis yang signifikan untuk menggenjot perekonomian nasional pada Semester II tahun 2026. Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026, bea masuk impor untuk suku cadang industri perawatan serta pemeliharaan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku utama industri petrokimia kini dipangkas menjadi nol persen. Kebijakan ini diharapkan menjadi suntikan stimulus yang krusial bagi sektor riil.
Regulasi terbaru ini secara eksplisit membebaskan tarif bea masuk bagi barang dan bahan yang krusial untuk sektor MRO penerbangan, serta LPG yang esensial sebagai input utama dalam produksi petrokimia. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi global.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa stimulus fiskal ini dirancang khusus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil. "Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil," ujar Haryo dalam keterangan resminya yang diterima chapnews.id di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Ia menambahkan, efisiensi biaya produksi yang dihasilkan dari pembebasan bea masuk ini akan memberikan ruang yang lebih besar bagi para pelaku industri. Harapannya, mereka dapat lebih leluasa untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.
Langkah strategis ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto guna membentengi sektor usaha domestik dari dampak gejolak ekonomi global yang kerap memicu lonjakan biaya produksi. Dengan meringankan beban operasional perusahaan, pemerintah berharap dapat menjaga ketahanan bisnis nasional sekaligus mendorong terciptanya efisiensi yang berkelanjutan di berbagai sektor.
Khusus untuk sektor MRO penerbangan, insentif bea masuk nol persen ini diharapkan mampu memangkas biaya pemeliharaan armada pesawat secara signifikan. Implikasinya, tarif layanan perawatan pesawat di dalam negeri akan menjadi jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan penyedia jasa di tingkat regional, sehingga berpotensi menarik lebih banyak pekerjaan MRO ke Indonesia dan memperkuat ekosistem industri penerbangan nasional.


