Chapnews – Nasional – Makassar – Seorang mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial MH telah ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan pencurian satu unit ventilator di ruang Intensive Care Unit (ICU) salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil. Ia menjelaskan bahwa MH, yang sempat diperiksa oleh Polisi Militer, kini telah dipastikan bukan lagi anggota TNI aktif. "Iya infonya begitu, tapi sudah diperiksa oleh Polisi Militer. Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif," terang Aipda Adil kepada chapnews.id, Sabtu (25/7).

Kasus ini mencuat setelah pihak rumah sakit melaporkan kehilangan satu unit ventilator canggih yang ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp200 juta. Tersangka MH diketahui pernah bekerja sebagai teknisi medis di fasilitas kesehatan tersebut, memberinya akses ke area vital rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keterlibatan MH dalam pencurian ini diduga kuat karena ia memiliki akses leluasa ke area penyimpanan alat kesehatan, berkat latar belakang pekerjaannya sebagai teknisi medis di sana. Penyidik menduga kuat ventilator tersebut diambil secara ilegal dan telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak ketiga.
Selama proses pemeriksaan, Aipda Adil menambahkan, penyidik sempat menemukan pengakuan MH yang menyebut dirinya masih aktif sebagai anggota TNI. Namun, setelah dilakukan verifikasi mendalam, informasi tersebut terbukti tidak benar.
"Kami luruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif. Informasi tersebut telah kami verifikasi dalam proses penyelidikan," tegas Aipda Adil, mengutip hasil verifikasi yang menunjukkan MH telah diberhentikan dari dinas keprajuritan, sehingga status tersebut tidak lagi melekat pada dirinya.
Saat ini, MH masih menjalani penahanan di Polres Pelabuhan Makassar untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa sejumlah saksi, serta berupaya keras melacak keberadaan ventilator yang diduga telah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, MH kini dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

