Ads - After Header

Geger Penagihan Utang! OJK Panggil Kredivo & KrediFazz

Ahmad Dewatara

Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026. Pemanggilan ini dilakukan menyusul informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan tindakan tidak etis oleh petugas penagihan utang (debt collector) mereka, termasuk dugaan pelecehan seksual terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan komprehensif. "Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa," kata Agus dalam keterangannya yang diterima chapnews.id pada Sabtu (25/7/2026).

Geger Penagihan Utang! OJK Panggil Kredivo & KrediFazz
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang menjadi korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang menjadi akar permasalahan adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui platform Kredivo. Proses penagihan lapangan, yang diduga menjadi lokasi insiden, dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

OJK dengan tegas mengingatkan bahwa Penyedia Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki tanggung jawab penuh atas segala aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak ketiga atas nama mereka. Penggunaan jasa penagihan eksternal tidak serta-merta mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, prinsip perlindungan konsumen, dan standar etika profesi yang berlaku.

Menyikapi serius dugaan ini, OJK telah menginstruksikan Kredivo Finance Indonesia dan KreditFazz Digital Indonesia untuk:

  1. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi, melibatkan semua pihak terkait, serta melaporkan hasilnya beserta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.
  2. Mengevaluasi ulang tata kelola penggunaan pihak ketiga, mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan penilaian kinerja penyedia jasa penagihan.
  3. Meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.
  4. Mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.
  5. Melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dan menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen serta masyarakat luas.

Langkah cepat OJK ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi hak-hak konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer