Chapnews – Nasional – Wali Kota Bandung, Farhan, menunjukkan ketegasannya dengan menyegel sebuah fasilitas olahraga padel dan kafe di Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit. Tindakan ini menyusul temuan mengejutkan: sepuluh pohon peneduh kota di trotoar depan lokasi tersebut telah ditebang secara ilegal. Insiden yang terungkap saat inspeksi mendadak Farhan pada Jumat (31/7) ini berpotensi menyeret pemilik usaha ke ranah pidana.
Saat sidak berlangsung, Farhan mendapati pemandangan miris di mana deretan pohon yang seharusnya memberikan keteduhan kini hanya menyisakan tunggul rata dengan tanah. Kemarahan Farhan tak terbendung. Tanpa menunda, ia segera memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memasang garis penyegelan di area tersebut.

"Gubernur sudah menyampaikan moratorium terkait pemotongan pohon. Oleh karena itu, saya akan membawa masalah ini langsung ke Pak Gubernur agar kita lakukan pemidanaan, karena ini berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," tegas Farhan, seperti dilansir chapnews.id Jabar. Ia menambahkan bahwa penebangan tanpa izin ini adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
Farhan mengungkapkan bahwa bukan hanya jumlahnya yang signifikan—sepuluh pohon—tetapi juga fakta bahwa insiden ini "sudah lama lagi" terjadi, menunjukkan adanya kelalaian atau kesengajaan yang terencana. "Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ujarnya.
Lebih lanjut, Farhan menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar dua regulasi penting: moratorium pemotongan pohon yang telah dikeluarkan pemerintah kota, serta aturan perlindungan lingkungan hidup. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon. Nah ini berarti melanggar dua peraturan. Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," paparnya.
Di lokasi penyegelan, Farhan juga menyoroti adanya dugaan keberanian berlebihan atau sikap arogan dari pihak pelaku. Ia menduga kuat bahwa pihak yang melakukan penebangan merasa memiliki "backing" atau dukungan kuat, sehingga berani melanggar aturan di ruang publik. "Kita pidana dulu nih, yang melakukannya, karena ini motong sembarangan, wani-wanian. Ini yang motong ini pasti merasa dia punya backing yang kuat ini. Tidak bisa ini, nanti saya akan bawa ke Pak Gubernur sama ke Gakkum Lingkungan Hidup," pungkas Farhan dengan nada geram.


