Chapnews – Nasional – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang pemuda berinisial S (33) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Korban S sebelumnya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor.
Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, pada Jumat (31/7) mengonfirmasi penetapan tersangka ini. "Iya benar, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial NR, MS, dan MSR," ujarnya kepada chapnews.id.

Nyoman Raka menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 25 Juli lalu, dan mengakibatkan korban S meninggal dunia di lokasi kejadian. "Peran mereka adalah turut serta melakukan pemukulan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa," tambahnya.
Pengungkapan kasus ini, menurut Nyoman Raka, merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang kuat. "Kami telah mengantongi bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini," tegasnya.
Selain ketiga tersangka yang sudah diamankan, penyidik Polres Morowali masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Hal ini didasarkan pada dokumen elektronik, termasuk rekaman video, yang kini menjadi salah satu barang bukti penting. "Kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kami masih mendalami siapa saja yang terlibat," kata Nyoman Raka.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


