Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Lembaga antirasuah ini resmi menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, untuk periode 2015-2020. Salah satu yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri, yang menyatakan pasrah dan siap mengikuti proses hukum.
"Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," ujar Zulchaibar dengan tenang saat digelandang keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7) malam. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK bernomor 228, ia menambahkan bahwa kasus ini baru sampai pada penetapan empat tersangka dan belum ada indikasi pengembangan ke pihak lain. "Sekarang ini belum ada. Saya enggak punya siapa-siapa, dan saya biasanya menyampaikan apa adanya, enggak ada rahasia-rahasia," tegasnya.

Selain Zulchaibar, tiga tersangka lain yang turut diproses hukum dan ditahan KPK adalah Untung Hadi Santoa, yang menjabat Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo periode Desember 2013-Oktober 2018; Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni periode 2012-Mei 2015; serta Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020. Keempatnya digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 20.38 WIB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 19 Agustus 2026, dan akan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan KPK mengungkap adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni. Para tersangka diduga kuat mengatur penunjukan langsung PT Jasindo sebagai penyedia asuransi untuk periode 2015-2020. Total nilai kontrak yang disepakati selama rentang waktu tersebut mencapai angka fantastis, Rp263 miliar. Akibat praktik lancung ini, menurut hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir merugi hingga Rp15,6 miliar.

