Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Ganti Rugi Rp206 Juta Melayang! Praperadilan Roy Suryo Kandas

Chapnews – Nasional – Upaya hukum Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi sebesar Rp206 juta dari negara berakhir pahit. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan, pada Kamis (6/8) memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Putusan ini menandai kegagalan Roy Suryo dalam gugatan ganti rugi yang diajukannya.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam amar putusannya, Hakim Ketut Darpawan menjelaskan bahwa permohonan Roy Suryo mengandung cacat formil. Menurut ketentuan hukum, pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Namun, dalam permohonan praperadilan yang didaftarkan, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait yang seharusnya digugat.

"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," tegas Hakim Ketut dalam persidangan. "Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima."

Praperadilan ini merupakan yang ketiga kalinya diajukan oleh Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ganti rugi ini didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, dan tercatat dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara "Ganti Kerugian".

Permohonan ganti rugi senilai Rp206 juta ini diajukan Roy Suryo sebagai konsekuensi dari penangkapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret namanya terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah menempuh jalur praperadilan sebanyak dua kali. Pada praperadilan kedua, yang fokus pada penetapan dirinya sebagai tersangka, permohonannya juga ditolak oleh hakim I Ketut Darpawan. Namun, pada praperadilan pertama, yang menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, Roy Suryo berhasil memenangkan gugatannya. Keputusan terbaru ini menambah daftar panjang perjalanan hukum Roy Suryo yang penuh liku.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer