Chapnews – Nasional – Meskipun telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ternyata masih menikmati separuh dari gaji pokoknya. Situasi ini mencuat di tengah pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status Febrie Adriansyah belum sepenuhnya dicabut sebagai seorang Jaksa maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, ia masih berhak atas sebagian gajinya.

Anang menambahkan, pemberhentian total Febrie baru akan diproses setelah kasus TPPU yang menjeratnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun, di sisi lain, semua tunjangan dan fasilitas yang sebelumnya melekat pada jabatannya telah dicabut. "Tunjangan tidak dapat. Jadi tunjangan tidak dapat," tegas Anang, seperti dikutip oleh chapnews.id pada Kamis (6/8). "Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen dari gaji pokoknya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah. Penonaktifan ini, menurut Anang, mulai berlaku sejak 31 Juli dan akan terus berlangsung hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Tim 9 yang mengidentifikasi Febrie sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Anang lebih lanjut menjelaskan bahwa Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh Febrie kepada Presiden. Hal ini semata-mata karena prosedur hukum yang mengharuskan adanya pembuktian bersalah dan status inkracht sebelum tindakan pemecatan permanen dapat dilakukan.


