Ads - After Header

Terungkap! Dalang Pembabat Pohon Bandung Demi Videotron

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Misteri di balik penebangan setidaknya sepuluh pohon peneduh jalan di simpang Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, akhirnya menemui titik terang. Kasus yang sebelumnya memicu kemarahan Wali Kota Bandung, M Farhan, ini terkuak setelah Satpol PP melakukan penyegelan videotron di area tersebut. Aksi ilegal pembabatan pohon diduga kuat demi meningkatkan visibilitas sebuah videotron yang terpasang di lokasi usaha lapangan padel dan kafe.

Kemarahan Farhan sempat viral di media sosial setelah ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7) dan mendapati pohon-pohon peneduh telah dibabat habis. Tanpa kompromi, lokasi tersebut langsung disegel dengan garis kuning oleh Satpol PP. Wali Kota Farhan bahkan menduga adanya "bekingan" yang memungkinkan aksi nekat ini terjadi, serta menelusuri potensi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam perkara tersebut.

Terungkap! Dalang Pembabat Pohon Bandung Demi Videotron
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Titik terang kasus ini muncul setelah Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron di kawasan SixNine Padel pada Rabu (5/8). Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa pelaku penebangan mengakui perbuatannya.

"Intinya berdasarkan BAP, bahwa penebang pohon ini kaitannya adalah beralasan dengan adanya videotron ini. Ya pada prinsipnya, mereka mengakui bahwa ini merupakan inisiatif, kemudian keinginan dia," terang Bambang di lokasi penyegelan, dikutip dari chapnews.id.

Bambang menjelaskan, alasan utama di balik penebangan tanpa izin tersebut adalah karena keberadaan pohon-pohon dinilai menghalangi pandangan (view) videotron dari arah jalan. Pelaku yang teridentifikasi sebagai subkontraktor yang mengerjakan proyek taman di area tersebut, mengaku bertanggung jawab atas aksi penebangan. Mereka juga menyatakan iktikad baik untuk menanam kembali pohon-pohon yang telah dibabat.

Meski demikian, pengakuan subkontraktor ini belum menghentikan proses penyelidikan sepenuhnya. Satpol PP masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri dugaan "bekingan" yang sempat disinggung Wali Kota Farhan.

Sebagai sanksi awal, pelaku diwajibkan membayar denda administratif sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang, serta menanam kembali 100 bibit pohon sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Videotron Disegel, Padel Tetap Beroperasi

Pada kesempatan yang sama, Satpol PP Kota Bandung juga menyegel videotron di area SixNine Padel. Penyegelan ini dilakukan karena videotron tersebut tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang sah. Layar videotron kini dipasangi garis segel Satpol PP sebagai tanda pelanggaran.

"Hari ini kita menindaklanjuti proses penyidikan. Ini berdasarkan BAP yang sudah kita lakukan, bahwa hari ini kita melakukan penyegelan videotron karena izinnya belum keluar, dan ini merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata," jelas Bambang.

Namun, Bambang menegaskan bahwa gedung olahraga padel dan kafe di lokasi tersebut tidak ikut disegel. Hal ini dikarenakan seluruh perizinan operasional untuk fasilitas padel dan kafe telah terpenuhi. "Makanya kita tidak mengganggu daripada bangunan padel ini. Kita hanya (menyegel) videotron ini yang menempel dengan bangunan padel," tambahnya.

Ancaman Pidana dan Sorotan Gubernur

Sebelumnya, Wali Kota Farhan dengan tegas menyatakan bahwa tindakan sewenang-wenang ini tidak dapat ditoleransi dan akan diseret ke ranah hukum pidana. Ia bahkan berencana membawa persoalan ini langsung ke Gubernur Jawa Barat serta Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Wah, ini mah saya marah atuh. Ini saya marah sekali ini. Ini akan kita pidanakan," tegas Farhan saat sidak, dikutip dari chapnews.id. Ia juga menyoroti bahwa aksi penebangan liar ini melanggar moratorium pemotongan pohon dan regulasi perlindungan lingkungan hidup.

Menanggapi kasus ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat kewilayahan. Dedi mempertanyakan bagaimana penebangan sepuluh pohon besar bisa luput dari pantauan Lurah, Camat, hingga Satpol PP yang seharusnya rutin berpatroli. "Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan? Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," ujar Dedi, dikutip dari chapnews.id.

Penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penebangan pohon tanpa izin ini masih terus berlangsung, dengan potensi sanksi tegas menanti para pelaku.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer