Ads - After Header

Rp1 Miliar! Bos Tambang Akui Suap Eks Ketua Ombudsman RI

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan. Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, secara terang-terangan membenarkan telah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Dana tersebut, menurut Peng, diberikan secara bertahap melalui perantara bernama Lukman Malanuang, dengan tujuan merekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Peng menjelaskan bahwa total Rp1 miliar itu tidak diserahkan sekaligus. "Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh-utuh, pak. Sebenarnya bertahap," ujar Peng, Kamis (6/8). Ia merinci bahwa dana tersebut berasal dari kas perusahaan tambang bauksit yang dipimpinnya, PT DSM, dan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp500 juta.

Rp1 Miliar! Bos Tambang Akui Suap Eks Ketua Ombudsman RI
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tujuan utama pemberian uang ini adalah untuk mengurangi nilai kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT DSM. Semula, beban PNBP perusahaan mencapai Rp32 miliar, namun diharapkan dapat ditekan drastis menjadi hanya Rp4 miliar.

Peng mengaku mulai menjalin komunikasi dengan Lukman Malanuang sejak tahun 2015. Saat itu, Lukman memperkenalkan diri sebagai seorang doktor di bidang mineral dan konsultan yang memiliki koneksi dengan petinggi Ombudsman. "Nah, ini hubungannya kita, perusahaan kita kan sebenarnya pemerintah banyak melakukan hilirisasi. Nah, dari situlah kita, saya tertarik untuk bicara dengan Lukman Malanuang," jelas Peng. Lukman kemudian menawarkan bantuan untuk mengurus masalah yang dihadapi PT DSM, dengan janji bahwa pengaduan perusahaan akan berhasil.

Meski mengakui telah menyerahkan Rp1 miliar, Peng menyatakan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang akhirnya diterima oleh Hery Susanto dari Lukman. Ia hanya mengetahui angka Rp200 juta dari pemberitaan media massa.

Sementara itu, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sendiri tengah menghadapi proses hukum atas dakwaan menerima suap dengan total nilai fantastis, mencapai Rp4,85 miliar, termasuk aset berupa rumah. Penerimaan suap ini disebut terjadi dalam enam kali kesempatan dari berbagai pihak.

Selain dari Tjia Peng Tjoan alias Peng (yang didakwakan sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang), Hery juga didakwa menerima suap dari:

  • La Ode Sinarwan Oda, Direktur PT Toshida Indonesia, sebesar Rp675 juta, disalurkan melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi.
  • Agung Winarno, berupa sebuah rumah di Pulo Gebang Permai senilai Rp2,2 miliar, serta uang tunai sebesar Rp1 miliar (melalui Edi Sugandi), Rp200 juta, dan Rp525 juta.
  • Muhammad Rosal, perwakilan PT Mitra Kumala Energi, sebesar Rp50 juta, disalurkan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal-pasal terkait lainnya. Kasus ini terus bergulir, menyoroti praktik suap dalam tata kelola pertambangan yang merugikan negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer