Chapnews – Ekonomi – Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengambil langkah serius menyikapi temuan dugaan praktik curang dalam tata niaga beras fortifikasi. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah sedang mengkaji penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas ini, menyusul laporan harga jual yang tidak wajar di pasaran.
Amran mengungkapkan kekecewaan atas adanya beras fortifikasi yang dijual hingga mencapai Rp42.000 per kilogram. Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan, produk tersebut disinyalir hanya berisi beras biasa yang harga pasarnya berkisar antara Rp12.000 hingga Rp13.000 per kilogram. Praktik ini tentu sangat merugikan konsumen yang berharap mendapatkan beras dengan nilai gizi lebih, namun justru membayar mahal untuk beras biasa.

"Ini salah satu penyebabnya karena kecurangan di tata niaga beras fortifikasi. Iya dong. Makanya kita selesaikan," tegas Amran saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Ia menambahkan bahwa kondisi ini turut memengaruhi stabilitas harga beras secara keseluruhan di pasaran.
Menyikapi kondisi ini, Amran tidak main-main. Ia menyatakan bahwa praktik yang tidak sesuai regulasi akan ditindak tegas, termasuk pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan. "Itu sementara kita kaji (HET). Tetapi yang terpenting, yang tidak sesuai regulasi ditindak. Sudah, izinnya kami cabut," ujarnya, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Langkah pemerintah untuk mengkaji HET beras fortifikasi ini diharapkan dapat menstabilkan harga, mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang, serta memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak, baik produsen maupun konsumen. Penemuan dugaan kecurangan ini menjadi perhatian serius mengingat beras fortifikasi seharusnya menjadi solusi untuk peningkatan gizi masyarakat, bukan malah menjadi celah untuk praktik penipuan.


