Ads - After Header

Geger! PDIP Setuju PPHN, Tapi Ogah Sentuh UUD 45

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara lugas menyatakan dukungannya terhadap rencana pengesahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang kini telah rampung dibahas. Namun, di balik dukungan tersebut, PDIP menolak keras opsi pengesahan PPHN melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Utut Adianto, di kompleks parlemen pada Jumat (14/8), menegaskan posisi partai berlambang banteng moncong putih tersebut.

Utut menjelaskan bahwa PDIP merupakan salah satu motor penggerak utama di balik gagasan PPHN. Visi utamanya adalah menciptakan kesinambungan program pembangunan nasional, sehingga setiap pergantian kepemimpinan tidak serta-merta memutus arah kebijakan negara. "PPHN itu dulu memang salah satu pendorong utamanya kami. Konsepnya adalah haluan negara tidak bisa terputus hanya karena ganti presiden," ujar Utut, menekankan pentingnya stabilitas arah pembangunan.

Geger! PDIP Setuju PPHN, Tapi Ogah Sentuh UUD 45
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski mendukung substansi PPHN, PDIP bersikukuh agar proses legalisasinya tidak sampai menyentuh konstitusi dasar negara. "Kami mendukung PPHN, tapi kita jaga, tidak usah sampai ada amandemennya," tegas Utut, tanpa merinci lebih lanjut alasan spesifik di balik penolakan terhadap perubahan UUD 1945 tersebut.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sendiri telah mengkaji tiga opsi utama untuk mengatur PPHN: melalui amendemen UUD 1945, pembentukan Undang-Undang (UU), atau penetapan Ketetapan MPR (TAP MPR). Dari ketiga jalur ini, opsi amendemen UUD dan TAP MPR dinilai memiliki kekuatan hukum yang paling solid.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyoroti kelemahan opsi melalui UU. Menurutnya, regulasi setingkat undang-undang rentan terhadap gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan mudah diubah oleh pemerintahan yang berbeda di masa mendatang. "Undang-undang tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika ada sengketa, bahkan oleh kepala negara atau pemerintahan berikutnya bisa dilakukan perubahan," papar Eddy, menjelaskan risiko ketidakpastian hukum.

Senada dengan PDIP, Fraksi Partai Demokrat juga menyatakan penolakannya terhadap amendemen UUD 1945 sebagai jalan pengesahan PPHN. Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, mengungkapkan bahwa partainya telah mendalami isu ini dan berpandangan bahwa PPHN cukup diakomodasi melalui TAP MPR. "Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi," kata Benny di kompleks parlemen pada Selasa (11/8). "Jika memang ingin dibentuk, PPHN itu bisa dalam bentuk Tap MPR," imbuhnya, menggarisbawahi preferensi partainya.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer