Chapnews – Nasional – Parlemen Indonesia bersiap untuk menggeber pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) akan segera digelar pekan depan untuk membahas rencana pembentukan panitia khusus (pansus) RUU Pemilu.
Dasco menjelaskan, agenda krusial ini akan dilaksanakan berbarengan dengan dimulainya masa sidang DPR setelah periode reses. "Kami akan rapimkan dan bamuskan hari Selasa besok, nanti soal itu," ungkap Dasco usai mengikuti Rapat Nota Keuangan RAPBN 2027 di kompleks parlemen, Jumat (14/8).

Pembentukan pansus menjadi langkah penting karena RUU Pemilu melibatkan berbagai isu lintas komisi. Pansus sendiri merupakan tim lintas komisi yang dibentuk untuk mendalami dan membahas agenda legislasi atau undang-undang, berbeda dengan panitia kerja (panja) yang lingkupnya terbatas pada satu komisi saja.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepakatan untuk segera membahas RUU Pemilu secara terbatas. Ia juga mengakui bahwa kunjungan atau safari ke partai non-parlemen untuk membahas RUU tersebut belum sempat terlaksana selama masa reses karena padatnya jadwal.
Selain fokus pada pembentukan pansus, Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR akan mulai membahas rencana seleksi panitia penyelenggara pemilu (KPU). "Nah, sehingga di minggu depan itu akan mulai dilakukan, dan kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya belum menerima ‘lampu hijau’ resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, Komisi II tidak berdiam diri. Mereka telah melakukan ‘ijtihad politik’ dengan menggelar rapat audiensi bersama para pakar dan pemerhati pemilu.
Dari hasil audiensi tersebut, Komisi II berhasil menyusun 28 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU yang telah diserahkan kepada masing-masing fraksi. Rifqinizamy menjelaskan bahwa rapat-rapat dan penyusunan DIM ini dilakukan di luar prosedur resmi penyusunan RUU, yang seharusnya dimulai dengan pembentukan Panja sebelum melibatkan masyarakat luas.
"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," pungkasnya, menunjukkan komitmen untuk melibatkan publik sejak dini.

