Chapnews – Nasional – Ratusan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) membanjiri kantor pusat Orang Tua (OT) Group di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (14/8). Aksi demonstrasi ini merupakan respons keras terhadap viralnya ‘challenge’ menghafal ayat suci Al-Qur’an dengan iming-iming hadiah sebotol minuman keras (miras). Desakan massa membuahkan hasil, manajemen OT Group akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
Menurut pantauan chapnews.id di lokasi, kerumunan massa mulai memadati area OT Building sekitar pukul 13.40 WIB, dengan satu mobil komando memimpin jalannya aksi. Para demonstran terlihat mengenakan atribut khas dari sejumlah ormas, termasuk Front Persaudaraan Islam (FPI), Bang Japar, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten), serta Forum Betawi Rempug (FBR).

Syahrul Ahadi, salah satu perwakilan massa dari FPI, menegaskan bahwa tuntutan utama para pengunjuk rasa adalah agar OT Group segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia meyakini, langkah tersebut dapat meredakan kemarahan umat Islam yang merasa sangat tersakiti atas insiden tersebut, seperti dikutip chapnews.id.
Imbas dari aksi ini, arus lalu lintas di Jalan Outer Ring Road menuju OT Building sempat mengalami kemacetan parah. Kendaraan terpaksa melaju hanya dalam satu lajur ke arah Kembangan selama demonstrasi berlangsung. Sekitar pukul 16.00 WIB, massa terpantau mulai membubarkan diri secara tertib. Setelahnya, kondisi lalu lintas di Jalan Outer Ring Road depan OT Building berangsur normal kembali, dengan kendaraan dapat melaju pada kecepatan biasa di semua lajur.
Manajemen OT Group Sampaikan Maaf dan Serahkan ke Hukum
Menanggapi desakan massa, Handoko Sasongko, Direktur Newport yang merupakan bagian dari OT Group, akhirnya menemui perwakilan massa. Dengan nada penyesalan, ia menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang dianggap sebagai dugaan penistaan agama. "Izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada umat Islam, atas dugaan penistaan agama yang terjadi," ujar Handoko di hadapan para pengunjuk rasa.
Handoko juga menekankan bahwa permasalahan terkait ‘challenge’ tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib. "Mohon izin, kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang dalam proses penyelidikan. Mari kita bersama-sama menunggu hasil dari proses tersebut," jelasnya, meminta semua pihak untuk bersabar.
Sebagai informasi, insiden ‘challenge’ kontroversial ini sendiri berawal dari sebuah konser musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya sebelumnya telah bergerak cepat dengan menetapkan empat individu sebagai tersangka. Dua di antaranya, yakni RES sebagai pembawa acara (MC) dan AK sebagai pembuat tantangan, telah ditahan sejak 12 Agustus 2026. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka lain yang terlibat adalah M, yang melafalkan surah Ad-Dhuha, serta I dan AK yang diduga menawarkan tantangan hafalan surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

