Ads - After Header

HEBOH! Menag Soal Hafalan Quran Ditukar Miras: Jangan Salah!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan peringatan keras terkait kasus viral dugaan penistaan agama yang melibatkan setoran hafalan Al-Qur’an ditukar dengan minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Ia menekankan pentingnya menjaga batas dalam kegembiraan agar tidak menimbulkan kesalahan fatal.

"Kita sudah berikan peringatan bahwa hal-hal yang seperti itu agak sensitif ya. Boleh gembira tetapi jangan sampai nanti salah, salah dalam membuat suatu langkah," ujar Nasaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Menurutnya, insiden ini mungkin merupakan kombinasi antara euforia berlebihan dan ketidaksadaran akan sensitivitas isu keagamaan yang sangat mendalam.

HEBOH! Menag Soal Hafalan Quran Ditukar Miras: Jangan Salah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menag menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang telah memicu kontroversi ini kepada aparat berwenang. "Sudah ditangani oleh pihak yang berwajib, kita tunggulah," tambahnya, meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil investigasi kepolisian yang tengah berjalan.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video promosi yang diduga menukar hafalan surah Ad-Duha dengan sebotol miras di sebuah booth produk pada festival The Sounds Project, Minggu (9/8) lalu, menjadi viral di media sosial. Video tersebut dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Penyelenggara acara pun telah memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya terkait peristiwa yang terjadi di area festival mereka.

Terkait insiden tersebut, kepolisian telah bergerak cepat. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi penahanan dua dari empat tersangka di Rutan Polda Metro Jaya sejak Kamis (13/8). Mereka yang ditahan adalah REK, selaku pemandu acara (MC) yang memimpin tantangan tersebut, dan AK, salah satu pembuat konsep tantangan.

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni I sebagai pembuat tantangan dan M yang melafalkan surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara, masih dalam proses hukum namun belum diputuskan untuk ditahan. Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. chapnews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer