Chapnews – Nasional – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan ekor biawak hidup ke luar negeri. Insiden ini terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ketika seorang warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ (25) kedapatan membawa satwa dilindungi tersebut dalam kopernya, dengan tujuan penerbangan ke Seoul. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan satwa liar yang memanfaatkan jalur udara internasional.
Kepala BKHIT Banten, Duma Sari Margaretha, menjelaskan bahwa penemuan bermula dari pemeriksaan rutin menggunakan alat pemindai sinar-X. Petugas mendapati adanya benda mencurigakan di dalam koper milik JJ. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukanlah delapan ekor biawak yang telah dibungkus menggunakan kantong-kantong kain dan disembunyikan di antara tumpukan pakaian pribadi di dalam koper.

Setelah diidentifikasi bersama instansi terkait, dipastikan bahwa kedelapan biawak tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. "Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Setiap hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan yang sah," tegas Duma, seperti dikutip chapnews.id pada Minggu (16/8).
Duma melanjutkan, tindakan WN Korsel yang membawa satwa liar tanpa dokumen ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia menekankan bahwa perbuatan semacam itu berpotensi besar mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terutama jika satwa yang diselundupkan merupakan jenis yang dilindungi. "Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Duma juga mengimbau masyarakat, baik warga negara asing maupun Indonesia, agar memahami dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum membawa hewan ke luar negeri. Ia secara tegas meminta agar tidak ada lagi upaya penyelundupan satwa dengan cara menyembunyikannya di dalam koper tanpa melaporkan kepada petugas. "Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa," pungkasnya.
Kasus yang menimpa JJ ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Bandara Soekarno-Hatta telah menjadi saksi bisu berbagai upaya penyelundupan satwa. Kementerian Kehutanan pernah menangani kasus 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania. Bahkan, pada bulan Juni beberapa waktu lalu, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang hendak dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.
Menanggapi maraknya kasus serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa pengungkapan penyelundupan satwa melalui bandara internasional menunjukkan adanya pemanfaatan jalur lintas negara dalam perdagangan ilegal satwa Indonesia. "Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia," tegas Januanto.
Atas perbuatannya, JJ kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, ia juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun menanti WN Korsel tersebut.


