Ads - After Header

Fantastis! Gaji Petugas Haji 2027 Tembus Rp70 Juta

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kesempatan emas bagi Anda yang ingin mengabdi sekaligus mendapatkan penghasilan fantastis kini terbuka lebar! Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj & Umrah) telah resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Yang menarik, honorarium yang ditawarkan bisa mencapai Rp1 juta per hari, dengan total potensi penghasilan hingga Rp70 juta selama masa tugas.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa proses seleksi ini akan berjalan transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah menjaring individu-individu yang profesional, kompeten, berintegritas tinggi, dan berorientasi penuh pada pelayanan jamaah. "Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, melainkan menjadi representasi wajah pelayanan negara kepada seluruh jamaah," ungkap Puji, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (23/8).

Fantastis! Gaji Petugas Haji 2027 Tembus Rp70 Juta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Untuk dapat mengikuti seleksi ini, calon peserta wajib memenuhi beberapa kriteria ketat. Mereka harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak yang baik, dan tidak sedang dalam proses hukum pidana. Selain itu, kepemilikan identitas kependudukan yang sah, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai juga menjadi syarat mutlak.

Proses seleksi akan melalui tahapan yang komprehensif, dimulai dari verifikasi dokumen, dilanjutkan dengan Computer Assisted Test (CAT), Medical Check Up (MCU), hingga pengumuman peserta yang berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pendaftaran dibuka sejak 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan akan ditutup pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sementara jadwal CAT ditetapkan pada 5 September 2026.

Gaji Menggiurkan, Beban Kerja Tak Main-main

Lantas, berapa sebenarnya nominal yang bisa dibawa pulang oleh para petugas haji ini? Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, pernah membocorkan besaran gaji yang diterima. Ia menyebutkan bahwa honor petugas haji dapat mencapai sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari. Mengingat masa tugas mereka yang hampir 70 hari, maka perkiraan penghasilan selama satu periode penugasan bisa menyentuh angka Rp70 juta.

Dahnil menjelaskan, tingginya angka tersebut sangat sebanding dengan beban kerja yang diemban di Tanah Suci. "Kerjanya memang sangat melelahkan, bahkan bisa saya istilahkan 25 jam sehari. Mereka mengemban tiga amanah sekaligus: amanah dari Allah SWT, amanah dari jamaah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," tegas Dahnil, seperti dikutip dari chapnews.id.

Besaran gaji petugas haji ini diatur secara legal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Pasal 21 dan 22 yang telah diubah, ditegaskan bahwa pengangkatan petugas haji dilakukan langsung oleh Menteri, dan seluruh biaya operasionalnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri.

Selain honorarium pokok, petugas haji juga menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan lain yang melengkapi komponen penghasilan mereka. Ini meliputi tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, serta transportasi selama bertugas. Dengan skema pembiayaan komprehensif ini, total akumulasi nilai manfaat yang diterima petugas haji dinilai sangat memadai untuk menunjang kinerja pelayanan profesional mereka di Tanah Suci.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer